Penggunaan Surety Bond di Indonesia Pertama Kali diterbitkan oleh Asuransi Jasa Raharja.
Untuk pertama kalinya, Surety Bond diterbitkan oleh Asuransi Jasa Raharja pada tahun 1985 melalui SK MENKEU No. 243/KMK.011/1985 tanggal 5 Maret 1985. Selang beberapa tahun kemudian, melalui SK MENKEU No. 761/KMK.011/1992 tanggal 13 Juli 1992 sebanyak 22 perusahaan asuransi diperkenankan menerbitkan Surety Bond. Hingga saat ini sebanyak 37 perusahaan asuransi yang memiliki program Surety Bond melalui lampiran Nota Dinas No. ND-530/BL.113/2010 per bulan April 2010.
Pemerintah memiliki tujuan tertentu dalam penerbitan Surety Bond ini. Setidaknya ada tiga tujuan pemerintah, yaitu:
- Membantu para Kontraktor yang memiliki modal yang relatif kecil,
- Memberikan kesempatan kepada perusahaan asuransi untuk memperluas bidang usaha atau jenis resiko yang dapat dijamin, dan
- Memberikan kesempatan pada kontraktor dapat memilih yang dipakainya apakah Bank Garansi atau Surety Bond.
Surety bond sangat dibutuhkan disaat kontraktor tidak bisa menjamin dirinya sendiri. Ia butuh perusahaan lain sebagai penjamin. Penjamin ini akan menanggung kewajiban kontraktor apabila kontraktor tidak bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Kewajiban ini berkaitan dengan masalah finansial.
Berdasarkan Okupasinya
Surety Bond terbagi menjadi 2 jenis yaitu Surety Bond Konstruksi dan Surety Bond Non Kontruksi
Surety Bond Konstruksi : adalah perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee yang menyebutkan apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety membayar kepada Obligee atas apa yang telah ditentukan dalam kontrak pekerjaan konstruksi dengan nilai maksimal sebesar nilai Surety Bond.
Surety Bond Non Konstruksi : adalah perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee yang menyebutkan apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety membayar kepada Obligee atas apa yang telah ditentukan dalam kontrak pekerjaan non konstruksi dengan nilai maksimal sebesar nilai Surety Bond.
Definisi Surety Bond
Pada dasarnya, Surety Bond adalah suatu perjanjian tertulis (perjanjian tambahan) antara surety dan principal untuk menjamin kepentingan pihak ke III (obligee) bahwa principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian (perjanjian pokok) yang dibuat antara principal dan obligee.
Dari situ muncul tiga pihak dalam Surety Bond, yaitu OBLIGEE, PRINCIPAL, dan SURETY. Ketiganya dijelaskan seperti di bawah ini:
Principal: Pelaksanaan pekerjaan sebagai pihak yang meminta jaminan
Dalam Construction Contract Bond, Principal adalah kontraktor bangunan. Dalam Supply Bond, Principal adalah penyalur barang/Penjual barang. Dalam Customs Bond, Principal adalah yang wajib membayar bea dan cukai.
Obligee: Pemilik proyek yang menyerahkan pekerjaan kepada Principal dan sebagai pemegang jaminan. Obligee dalam hal ini dapat berupa perorangan, perusahaan, instansi pemerintah atau lembaga-lembaga lainnya.
Surety: Perusahaan asuransi kerugian yang menerbitkan jaminan atas permintaan principal yang berjanji akan membayar kerugian kepada Obligee apabila Principal gagal melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.